LAMPUNG (ISN) – PT Kereta Api Indonesiba (Persero) memberikan pengembalian bea tiket 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa darurat penanggulangan virus korona (corona) baru. Keputusan ini diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung karang Sapto Hartoyo menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lingkungan transportasi. Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 22 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 Tanggal tersebut…