Bandar Lampung (ISN) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah menanggapi terkait dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon & Spa yang tidak memeberikan upah sesui UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya. “Kita akan buatkan dulu surat ke dinas tenaga kerja kota untuk dilakukan klarifikasi setelah itu baru kita bisa ambil tindakan, jika ada pelanggaran maka akan menjurus pidana dan perdata,” katanya saat ditemui, Selasa (22/1/2019). Ditambahkan pula oleh Kabid HI dan PTK Ir. Yuliastuti,…