Anaya Salon dan Spa Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Yuliastuti : Ancaman Pidana 1 Sampai 4 Tahun Penjara

Bandar Lampung (ISN) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah menanggapi terkait dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon & Spa yang tidak memeberikan upah sesui UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya. “Kita akan buatkan dulu surat ke dinas tenaga kerja kota untuk dilakukan klarifikasi setelah itu baru kita bisa ambil tindakan, jika ada pelanggaran maka akan menjurus pidana dan perdata,” katanya saat ditemui, Selasa (22/1/2019). Ditambahkan pula oleh Kabid HI dan PTK Ir. Yuliastuti,…

Loading

Read More

Anaya Salon & Spa Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Aziz : Sanksi Sesuai PP. No 86 Tahun 2013

Bandarlampung (ISN) – Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Aziz Muslim menanggapi adanya dugaan pelanggaran UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan oleh Anaya Salon dan Spa yang tidak memeberikan upah sesui UMP yang berlaku dan tidak memberikan jaminan perlindungan berupa BPJS kepada karyawannya. Aziz mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan akan dilayangkan surat peringatan. “kalau dia belum terdaftar Prosesnya kita SP1, kemudian SP2 setelah kita lakukan kunjungan dilokasi usaha,” katanya saat dikonfirmasi. Selasa (21/1/2019). Tak hanya itu,…

Loading

Read More