Andi Surya : Karyawan PT. KAI Bukan Aparat Negara, Tidak Berwenang Urus Lahan Pinggir Rel

Lampung Selatan (ISN) – Andi Surya, Senator Lampung, mengunjungi Desa Haduyang Kecamatan Natar Lampung Selatan, bertemu dengan ratusan warga yang bertempat tinggal di pinggiran rel kereta api. Dirinya didampingi Pengacara Rakyat yang mantan Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Dalam temu warga tersebut, Andi Surya menyatakan, seiring perkembangan zaman, di awal kemerdekaan RI, perusahaan kereta api Belanda StaatsSpoorwegen (SS) yang berubah menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) masih memiliki kekuatan dengan status sebagai Pegawai Negeri (pns) yang tunduk pada Undang-Undang Aparat Sipil Negara (UU ASN), namun ketika berubah bentuk menjadi Perumka…

Loading

Read More