LAMPUNG (ISN) — Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menegaskan komitmen pemerintah dalam memantapkan reforma agraria melalui pendekatan akses dan aset secara berimbang.
Ia menyampaikan, bahwa reforma agraria tak hanya sebatas pada pemberian sertifikat tanah melalui redistribusi aset, tetapi juga harus diikuti oleh pemberdayaan masyarakat agar tanah yang diterima benar-benar produktif dan bermanfaat.
“Kami hadir di Lampung dalam rangka memperkuat ketahanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Great Giant Foods (GGF) yang menjadi mitra strategis dalam mengembangkan potensi masyarakat melalui pemanfaatan tanah,” ujar Yulia dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kolaborasi yang telah dibangun bersama GGF telah menunjukkan hasil nyata, di antaranya lewat program budidaya pisang di Sukabumi yang kini telah memasuki masa panen tahunan. Program serupa juga telah dilaksanakan di Bali, dan ke depan akan diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai komoditas unggulan lainnya seperti nanas, jambu, hingga peternakan.
“Kami ingin potensi lokal di seluruh Indonesia bisa dikembangkan, bukan hanya dengan pisang, tapi juga jenis pangan lain yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing,” tambahnya.
Yulia juga menitipkan pesan kepada para pemangku kebijakan dan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Provinsi Lampung agar senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting. Tanaman dan lahan harus dikelola dengan baik, dan perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta sinergi dengan pemerintah daerah, adalah kunci kesuksesan bersama,” pungkasnya.
Reforma agraria kini bukan hanya agenda legalisasi aset, namun menjadi motor penggerak ekonomi rakyat berbasis tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan.