BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan instruksi tegas terkait tiga permasalahan utama dalam dunia pendidikan, yakni larangan menahan ijazah, pembatasan study tour yang memberatkan siswa, dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa potongan. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak siswa di Lampung terpenuhi dan pendidikan menjadi lebih inklusif. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam pertemuan dengan jajaran Disdikbud yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan…