Lampung (ISN) — Proses penegakan etik di tubuh Polda Lampung kembali disorot publik setelah terungkap bahwa tiga personel Polres Metro yang telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, hingga kini belum menjalankan putusan tersebut dan masih menduduki jabatan semula. Ketiga teradu tersebut masing-masing adalah Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro. Putusan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bid Propam Polda Lampung…
![]()
