Intisarinews.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang diminta menolak gugatan perdata Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) atas lahan seluas 157 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung Provinsi Lampung. Diketahui, perkara perdata lahan seluas 157 hektare tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang Kelas1A dengan Register Perkara Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk yang dilayakan YBIL selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Elza Syarief Law Firm. Harapan itu disampaikan Muhamad Ilyas dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan selaku kuasa hukum Tergugat I, Selasa (23/12/2025). “Kami selaku kuasa Tergugat 1,…
![]()
