Intisarinews.co.id – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya itu diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU). Perwakilan Triga Lampung menilai kebijakan tersebut sebagai langkah…
![]()
