Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat bersikap transparan dan komprehensif dalam menjelaskan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung. Yozi menilai, keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut HGU tersebut sejatinya belum masuk wilayah polemik, karena hingga kini pihak SGC belum menyampaikan sikap resmi. Namun, menurutnya, persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik luas apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh negara. “Kalau saya pikir ini belum polemik, karena pihak SGC belum bersuara.…
![]()
