Intisarinews.co.id – lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2025, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi gabungan ketiga LSM yang menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta potensi tindak gratifikasi, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat. Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi: 1-Program Bantuan Pemerintah…
![]()
