Metro, Intisarinews.co.id — Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes pada Rabu, 18 Februari 2026, secara resmi menyerahkan fisik laporan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan oleh Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Sebelumnya, laporan tersebut telah disampaikan melalui surat elektronik (email) sebagai pemberitahuan awal dan dokumentasi administratif. Penyerahan fisik surat dilakukan guna memenuhi kelengkapan formal sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku. Laporan yang diajukan memuat hasil telaah administratif dan analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Walikota Metro sebagai penyelenggara negara. Substansi laporan…
![]()
