Metro, Intisarinews.co.id–Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) di Kota Metro menandai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan. Kamis (30/04/2026) Dalam konteks negara hukum, jaminan atas perlindungan hak-hak masyarakat di bidang kesehatan merupakan bagian integral dari pemenuhan hak asasi manusia yang tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Diketahui , LBH KIS hadir sebagai entitas advokasi yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum dalam praktik pelayanan kesehatan, baik di tingkat klinik, rumah sakit, maupun institusi pelayanan kesehatan lainnya.…
![]()
