Intisrinews.co.id— Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30 April 2026). Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H. Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan, laporan telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat…
![]()
