PRINGSEWU (ISN) – Dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat terkait anggaran pengadaan alat pangkas rambut senilai Rp103.994.150 yang hingga kini belum jelas siapa penerimanya. Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Disporapar Pringsewu mengalokasikan anggaran sebesar Rp103.994.150 untuk pengadaan 9 paket alat pangkas rambut. Paket tersebut terdiri dari gunting, kaca, kliper, kuas, kursi barber, shaver, sisir, hingga trimmer. Saat dikonfirmasi media, pihak Bagian Umum Disporapar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, termasuk pelatihan dan…
![]()
