Intisarinews.co.id – Perjuangan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, untuk mendapatkan kembali hak atas tanah leluhur mereka terus mendapat perhatian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Jakarta, perwakilan masyarakat adat kembali menyuarakan tuntutan agar negara mengembalikan sekitar 14.525 hektare tanah adat yang saat ini masih masuk dalam kawasan Register 44 Sungai Muara Dua, pada Kamis 18/06/2026 di Jakarta. Dalam perjuangan tersebut, masyarakat adat mendapat pendampingan hukum dari pengacara muda Lampung,…
![]()
