Intisarinews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK menyoroti pelimpahan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP PEMATANK Suadi Romli berpandangan bahwa mekanisme pelimpahan perkara pidana semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.…
![]()
