Intisarinews.co.id — Polda Lampung akan memanggil penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung terkait penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis media Rembes.com, Wildan Hanafi. Rencana pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan yang diajukan kuasa hukum Wildan kepada Polda Lampung. Perkara tersebut bermula dari dugaan ancaman terhadap Wildan Hanafi. Dalam rekaman percakapan yang menjadi bagian dari perkara tersebut, terlapor Febrizal Levi Sukmana diduga menyebut nama Wildan dengan nada keras. “Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan,…
![]()
