Oleh: Zahra Nabila DM (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda, Lampung Selatan) Hukum tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh, bergeser, dan bertransformasi seiring dengan dinamika kebudayaan serta peradaban manusia. Memahami hukum secara dogmatis belaka tanpa menyelami dasar ontologis dan epistemologisnya kerap menjebak praktisi maupun akademisi ke dalam positivisme kaku—sebuah kondisi di mana hukum sering kali dipraktekkan secara teknokratis tanpa jiwa keadilan. Di tengah kehausan literatur yang membedah keadilan dari akar sejarahnya, hadirnya draf karya monumental bertajuk “Filsafat Hukum: Sejarah Perkembangan Hukum dari Zaman Klasik Sampai Modern” karya Dr.…
![]()
