Intisarinews.co.id — Langkah mengejutkan dilakukan Welly Adi Wantara. Di tengah proses hukum yang membelitnya, Welly mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (11/9/2026). Pencabutan tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, tim kuasa hukum Welly mengaku baru menerima informasi mengenai keputusan tersebut pada Jumat pagi. Kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, menegaskan pencabutan bukan atas inisiatif tim pengacara, melainkan permintaan langsung dari kliennya. “Itu permintaan dari klien kami. Jadi pencabutan dari permohonan praperadilan ini memang dari klien kami, kami hanya menjalankannya saja,” kata Eko Jum’at (11/9/2026). Yang menjadi perhatian, alasan…
![]()
