Intisarinews.co.id — Menanggapi isu dugaan cacat administrasi pada pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,92 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Firdaus, buka suara memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataanya kepada wartawan media ini, PPK membeberkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family tersebut dipastikan telah melewati seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa secara sah, transparan, serta akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Firdaus menegaskan bahwa tuduhan terkait penyedia jasa yang disinyalir tidak mengantongi Sertifikat Badan…
![]()
