Intusarinews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung bakal mengecek legalitas sebuah ruko di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, yang diduga dijadikan gudang minuman beralkohol. Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengaku hingga Senin (5/10/2026) belum menerima informasi maupun surat undangan resmi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait keberadaan gudang minuman beralkohol tersebut. “Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian, terkait peristiwa tersebut,” kata Febriana ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026). Meski demikian, Febriana menegaskan setiap perusahaan maupun pelaku usaha wajib…
![]()
