Intisarinews.co.id — Perkara dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang anak berinisial AFA kembali mencuat. Keluarga korban melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026. Pengajuan tersebut dilakukan karena keluarga menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terungkap secara menyeluruh dalam penanganan medis terhadap AFA di RSIA Puri Betik Hati. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlambatan penanganan setelah pasien dinyatakan mengalami kondisi usus buntu akut. AFA disebut harus menunggu lebih dari…
![]()
