8.000 Perangkat Desa Kepung Monas, Tuntut Dana Desa Tahap II Segera Cair

Intisarinews.co.id — Dalam upaya memastikan percepatan pembangunan desa sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bertajuk “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan”, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi penyampaian aspirasi bertajuk Aksi Desa Indonesia, Senin (8/12/2025) di kawasan Silang Monas, Medan Merdeka Selatan.

Aksi damai tersebut diikuti sekitar 8.000 peserta yang merupakan unsur pemerintah desa dari 37 provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan itu, perwakilan DPP APDESI diterima secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Jurib Ardiantoro, M.Si., Ph.D.

untuk mendengarkan langsung sejumlah tuntutan dan aspirasi yang diminta agar diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini sedang menangani bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

APDESI menyampaikan tiga poin krusial yang dinilai mendesak bagi keberlangsungan pemerintahan desa seluruh Indonesia:

1. Mendesak pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025

APDESI meminta Presiden memerintahkan Menteri Keuangan agar segera mencairkan Dana Desa Tahap II yang hingga kini belum tersalurkan. Dana tersebut sangat vital untuk:

Pembayaran gaji perangkat desa, RT/RW, Linmas, insentif PKK, kader Posyandu, guru ngaji, pembayaran tagihan pembangunan fisik dan nonfisik desa, pembiayaan tanggap bencana di desa-desa terdampak

Wamen Setneg menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan melapor kepada Presiden agar Dana Desa Tahap II dapat dicairkan sebelum 19 Desember 2025.

2. Meminta pembatalan PMK 81/2025

APDESI menilai PMK Nomor 81 Tahun 2025 melemahkan kepentingan pembangunan desa dan diterbitkan tanpa proses sosialisasi yang memadai.

Pihak Setneg menyampaikan siap mengoordinasikan review terhadap PMK 81/2025 bersama Menteri Keuangan sambil menunggu keputusan final Presiden.

3. Mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah turunan UU Desa

APDESI meminta Presiden segera menerbitkan PP turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi ini dianggap penting untuk memberikan kepastian teknis terkait:

Gaji kepala desa dan perangkat desa melalui APBN, tunjangan BPD, tunjangan pensiun pemerintah desa, aturan teknis lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa

Wamen Setneg memastikan aspirasi tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden.

Dari pertemuan antara DPP APDESI dengan Wamen Setneg, diperoleh sejumlah informasi penting:

Pencabutan PMK 81/2025 menunggu keputusan Presiden setelah kembali dari kunjungan ke daerah terdampak bencana di Aceh.

Dana Desa Tahap II (Non Earmark) akan dicairkan paling lambat 19 Desember 2025, sesuai arahan Presiden.

Informasi ini disampaikan langsung kepada perwakilan Ketua DPD APDESI se-Indonesia pada 8 Desember 2025.

Suara Perwakilan Kepala Desa

M. Agus Budiantoro, S.H.I, Kepala Desa Fajar Baru yang turut hadir dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa ribuan kepala desa membawa harapan besar agar Dana Desa Tahap II segera disalurkan.

“Kami para kepala desa seluruh Indonesia yang diwadahi APDESI menyampaikan aspirasi kepada Bapak Presiden. Dana Desa Tahap II sangat kami butuhkan karena terkait nasib aparatur desa yang sudah 5 sampai 6 bulan belum menerima insentif. Mereka tetap bekerja, mulai dari RT, Linmas, kader Posyandu, pamong, penjaga makam, dan lainnya,” ujarnya.

Agus menambahkan, para kepala desa bersyukur aspirasinya diterima Wamen Setneg dan akan disampaikan langsung kepada Presiden. (Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment