Bandar Lampung (ISN) – Dugaan pelanggaran Integritas Akademik Universitas Lampung (Unila) yang sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tampaknya belum benar-benar selesai.
Guru Besar Fakultas Hukum Unila Prof Hamzah mengatakan, bahwa peristiwa Hukum pemeriksaan kepada Pihak-pihak yang terlibat kala itu sudah dilakukan oleh TIM Irjen Kemendikti Saintek pada tahun Th 2023 silam.
“Pemeriksaan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang diterima oleh Irjend Kemendikti Saintek tahun 2023 yang lalu dan menurunkan Tim Irjen untuk melakukan pemeriksaan tersebu,” kata Prof Hamzah kepada media ini.
Sehingga, kata dia, Tim irjen turun ke Unila diketahui pada Maret 2023 lalu, Bahkan dari Pemeriksaan yang dilakukan selama 14 hari kerja Irjen Telah mengeluarkan Keputusannya atau Rekomendasinya ke Mentri.
“Tapi mengapa Kementrian Diktisaintek di Tahun 2025 justru melayangkan surat ke Senat universitas untuk membentuk Tim Memeriksa Pelanggaran Integritas Akademik kepada Pihak-pihak tersebut???, Dan Senat Universitas juga melakukan tindakan blunder menurut saya karena membuat Tim Baru untuk memeriksa,” ungkapnya.
Padahal, sambung dia, dalam Senat sudah ada Komisi Etik yang secara legal formal ada SKnya dan diakui oleh seleuruh anggota Senat.
“Jadi dengan kata lain pembentukan Tim Pemeriksa Baru, menunjukkan Ketua dan Sekretaris Senat melupakan bahwa Prinsip Kelembagaan Senat Universitas adalah Kolektif-Kolegial. karena pembentukan Tim tersebut tanpa persetujuan anggota senat secara keseluruhan dan tanpa persetujuan rapat senat,” ucapnya.
Selain itu, Pembentukan Tim Pemeriksa itu adalah Pengkondisian untuk melokalisir Persoalan yang justru amat berbahaya, karena persoalan ini adalah masalah yang amat mendasar karena menyangkut marwah sebuah Perguruan Tinggi.
“Yaitu Rubuhnya Integritas Akademik akibat tangan kotor Oknum-Oknum yg tidak bertanggung jawab, Semoga ini jadi pembelajaran besar bagi kita semua Dan civitas akademik juga pimpinan unila memang harus benar-benar berjanji mengikuti semua pembelajaran atas peristiwa ini,” jelasnya
Ia menambahkan, jika integritas akademik Unila sebelumnya telah ditanamkan oleh para rektor – rektor pendahulu.
“Bagaimana integritas itu telah ditanamkan oleh Rektor unila terdahulu yang bernama Prof. Dr. Ir. Sitanala Arsyad dan yang amat terpelajar Prof. H. Abdulkadir Muhammad, S.H. guru besar yg amat berintegritas di FH Unila, dan yang amat terpelajar PROF. DR. SSP Panjaitan di Feb Unila,” tambaKepalaS
ementara, PLH Kepala Biro Perencanaan Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Unila Suratno mengungkapkan, jika karya tulis para dosen di Unila itu telah lolos Verifikasi.
“Kami tegaskan bahwa setiap karya tulis dosen berupa artikel, buku, dan lainnya, yang akan digunakan untuk kenaikan jenjang akademik, maka artikel, buku, dan lainnya tersebut, sudah “lolos” verifikasi dari Komite Integritas Universitas Lampung dan Rapat Tim Pemeriksa yang diselenggarakan tanggal 27 Mei 2025 hanya mengonfirmasi artikel dosen dan kontribusi masing-masing tim penulis,” pungkasnya
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan plagiat penerbitan jurnal internasional untuk menjadi guru besar di Unila. Kemendikti Saintek sudah memeriksa sejumlah guru besar Unila dalam 10 hari terakhir ini. Jurnal internasional ini diduga dijokikan oleh inisial RP.