Bandar Lampung (ISN) – Gelar Konferensi Pers Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL UNILA), pada Selasa (03/06/2025) di kantor IKADIN bertempat Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong, Tanung Karang Pusat, Bandar Lampung. Terkait isu yang bredar di masyarakat maupun media sosial tentang wafat nya Pratama Wijaya Kusuma, Mahasiswa Universitas Lampung (UNILA), dalam kegiatan Diklat MAHEPEL XXVI.
Dalam acara tersebut Ketua MAHEPEL Ahmad Fadilah di dampingi Chandra Bangkit Saputra sebagai Kuasa Hukum.
“Sebelum klarifikasi kami sangat bersyukur keluarga Pratama melakukan laporan hari ini, agara lebih jelas dan terang berita ini arah nya kemana isu atau memang fakta” Kata Chandra.
Menyikapi berita yang beredar tentang kegiatan Diklat MAHEPEL ke 26 yang di selenggarakan Sejak bulan Oktober sampai November, itu rangkaian panjang yaitu rangkaiannya administrasi, test kesehatan fisik,pisikologis dan semuanya mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP), sambung Chandra.
Lanjut Chandra, “Ada 6 poin yang akan kami klarifikasi”, di antaranya, Tuduhan adanya tindakan kekerasan yang terorganisir, MAHEPEL secara Organisasi tegas bahawa tidak ada kekerasan baik dalam proses tahapan administrasi sampai dengan pelatihan atau Diksar di tanggal 14 sampai dengan 17 November 2024.
“Luka-luka yang ada,kami tidak menampik ada luka, lebam dan lain-lain itu bukan dari kekerasan fisik dari MAHEPEL, tetapi itu di dapat dari perjalanan alamnya seperti merayap terkena pohon tapi bukan karna ada kontak fisik dengan kawan-kawan MAHEPEL”,tegasnya.
Terkait isu minum Spritus Chandra menegaskan itu memang ada, tetapi itu terjadi pada saat peserta melakukan kegiatan memasak, dan almarhum Pratam salah mengambil minum, tetapi belum sempat terminum saudara Pratama langsung menyemburkan air tersebut, menurut keterangan peserta yang lainnya.
Sebelum mengakhiri acara klarifikasi, MAHEPEL yang di wakili kuasa Hukumnya Chandra Bangkit Saputra dengan tegas menyampaikan rasa duka terhadap wafatnya almarhum. Tetapi MAHEPEL secara tegas mendukung proses investigasi baik yamg di bangun dari Universitas Lampung (UNILA),ataupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pemgungkapan kasus ini secara terang benderang.