BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, mengingatkan bahwa pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota atau kabupaten.
Hal ini disampaikannya menyusul dibukanya pendaftaran siswa baru oleh SMA Siger, sekolah yang diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui sebuah yayasan.
“Kalau SMA dan SM itu kewenangan provinsi. Sampai hari ini belum disampaikan dokumen apapun dari yayasan kepada kami,” ujar Thomas pada Jumat, 11 Juli 2025.
Meski mengapresiasi semangat mendirikan lembaga pendidikan baru, Thomas menekankan pentingnya prosedur perizinan yang harus ditaati.
“Niatnya baik, kita hargai. Cuma harapannya, perizinannya segera diurus,” tegasnya.
30 Syarat Ketat Pendirian Sekolah Swasta
Untuk mendirikan sekolah swasta, yayasan penyelenggara wajib mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pengajuan itu disertai proposal lengkap dan 30 dokumen pendukung berikut:
1. Surat Permohonan dari Ketua Yayasan kepada:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
2. Akta Notaris Pendirian Yayasan
3. Akta Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham
4. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan
5. Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat
6. SK Pendirian Sekolah dari Ketua Yayasan
7. Struktur Pengurus Yayasan
8. Data Rekap Guru
9. NPWP atas nama sekolah
10. Rekening Bank atas nama sekolah/yayasan
11. Analisis Studi Kelayakan Pendirian Sekolah
12. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi dari OSS/DPMPTSP
13. Profil Sekolah Pemohon
14. Surat Tugas/Kuasa jika diwakilkan
15. Surat Pernyataan Keabsahan Data
16. Surat Pernyataan Menaati Peraturan
17. Surat Pernyataan Kurikulum
18. Sertifikat Tanah minimal 2.000 m² atas nama yayasan
19. IMB atas nama yayasan atau badan penyelenggara
20. Denah Bangunan Sekolah
21. Dokumen Penilaian (Buku Induk, Rapor, Absensi)
22. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
23. Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS)
24. SK & Ijazah Kepala Sekolah, Wakil, Wali Kelas, dan Guru
25. Dokumentasi Sarana dan Prasarana, meliputi:
Ruang Kepala Sekolah, Guru, TU, Perpustakaan, Laboratorium, Gudang
Tempat Ibadah
Fasilitas Air Bersih, Listrik, Internet
Lapangan Olahraga dan Upacara
26. SK & Ijazah Tenaga Administrasi dan Keamanan.
27. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)
28. Rekap Data Peserta Didik minimal 25 orang
29. Surat Dukungan dari Sekolah Terdekat yang Sederajat
30. Sertifikat Akreditasi (untuk pengajuan ulang izin operasional)
Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan sekolah swasta memenuhi standar legal, akademik, serta kesiapan sarana dan prasarana.
Namun, beban administrasi yang cukup kompleks ini sering menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yayasan baru di daerah dengan sumber daya terbatas. (Vrg)