BANDAR LAMPUNG (ISN) — Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung langsung didera kontroversi. Sejumlah nama pimpinan inti diketahui merangkap jabatan di cabang olahraga, sebuah praktik yang dinilai melanggar aturan organisasi dan menodai profesionalitas lembaga olahraga tersebut.
Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, angkat suara.
Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI, yang secara tegas melarang pengurus merangkap jabatan di cabang olahraga.
“Aturan ini jelas, tapi tetap dilanggar. Kalau seperti ini, bagaimana mau membenahi olahraga di Lampung?” tegas Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, pelanggaran semacam ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut konflik kepentingan dan krisis etika dalam manajemen olahraga daerah.
Ia mendesak agar para pejabat yang merangkap jabatan segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas KONI.
Lebih lanjut, ia menyoroti empat pimpinan KONI Lampung yang disebut rangkap jabatan secara terang-terangan:
Margono – Wakil Ketua Umum I, juga menjabat Sekum di Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
Syaiful – Sekretaris Umum KONI, merangkap Ketum IPSI Way Kanan.
Agusria – Wakil Ketua Umum II, diketahui juga menjabat Sekum IPSI Provinsi.
Yanuar – Wakil Ketua Umum III, merangkap Ketum Percasi.
“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, jangan salahkan publik kalau mulai hilang kepercayaan pada KONI,” tutup Amalsyah yang juga pernah menjabat Komandan Yon Zikon 12.