Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII Diwarnai Kecurangan: Ketua Cabang Belum Ditetapkan, Sudah Terjadi Claiming

Bandar Lampung (ISN) — Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII yang digelar dalam rangka regenerasi kepemimpinan justru diwarnai kontroversi serius. Hingga saat ini, forum belum menyelesaikan proses secara sah, namun sudah terjadi **klaim sepihak** terkait posisi Ketua Cabang.

Proses penetapan **Topik Sanjaya** sebagai Ketua Umum Cabang dan pemilihan **Halimatusadiah Maulidya Ulfa** sebagai Ketua KOPRI Cabang dinilai cacat prosedur. Bahkan, penetapan tersebut **belum disahkan secara resmi melalui forum pleno**, namun sudah diklaim seolah sah. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk **over claiming** yang mencederai nilai-nilai organisasi dan menciptakan konflik horizontal antar kader.

**Dugaan Kecurangan dalam Mekanisme Sidang**

Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat selama jalannya forum, antara lain:

1. **Pemalsuan Mandataris Suara Penuh KOPRI Rayon Teknik Unila**, berikut **cap lembaga yang dipalsukan**.

2. **Pemalsuan Mandataris Komisariat Polinela** tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ketua Komisariat aktif.

Praktik-praktik tersebut secara terang melanggar prinsip dasar pemilihan dalam PMII yang harus dilaksanakan secara **langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil)** serta berpedoman pada AD/ART organisasi.

**Pernyataan Sikap: Konfercab Tidak Sah, Harus Diulang**

**PMII Komisariat Raden Intan Lampung** menyatakan dengan tegas:

*”Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII **tidak sah secara prosedural** karena belum adanya penetapan resmi hasil sidang namun sudah ada klaim sepihak terhadap posisi Ketua. Ini bentuk pelanggaran etika forum dan harus dikoreksi.”*

**Pernyataan Resmi PMII Komisariat Raden Intan Lampung**

**Tuntutan: Batalkan Hasil Konfercab, Tindak Tegas Pelaku Kecurangan**

Kami menuntut:

* **Pengulangan Konfercab secara menyeluruh** dengan mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai konstitusi organisasi.

* **Audit total terhadap keabsahan peserta, mandat, dan proses sidang**.

* **Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen dan mandat**, karena telah merusak asas pemilihan luber dan jurdil.

* **Pemberian sanksi organisasi** terhadap aktor-aktor yang secara sadar melakukan over claiming jabatan sebelum adanya ketetapan resmi forum.

**Seruan kepada PKC dan PB PMII**

Kami mendesak **PKC PMII Lampung dan PB PMII** untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kekacauan proses Konfercab ini. PMII tidak boleh dibiarkan menjadi panggung manipulasi politik internal yang merusak idealisme kader dan sistem demokrasi organisasi.

**Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII Diwarnai Kecurangan: Ketua Cabang Belum Ditetapkan, Sudah Terjadi Claiming**

**Bandar Lampung, 28 Agustus 2025** — Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII yang digelar dalam rangka regenerasi kepemimpinan justru diwarnai kontroversi serius. Hingga saat ini, forum belum menyelesaikan proses secara sah, namun sudah terjadi **klaim sepihak** terkait posisi Ketua Cabang.

Proses penetapan **Topik Sanjaya** sebagai Ketua Umum Cabang dan pemilihan **Halimatusadiah Maulidya Ulfa** sebagai Ketua KOPRI Cabang dinilai cacat prosedur. Bahkan, penetapan tersebut **belum disahkan secara resmi melalui forum pleno**, namun sudah diklaim seolah sah. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk **over claiming** yang mencederai nilai-nilai organisasi dan menciptakan konflik horizontal antar kader.

### **Dugaan Kecurangan dalam Mekanisme Sidang**

Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat selama jalannya forum, antara lain:

1. **Pemalsuan Mandataris Suara Penuh KOPRI Rayon Teknik Unila**, berikut **cap lembaga yang dipalsukan**.
2. **Pemalsuan Mandataris Komisariat Polinela** tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ketua Komisariat aktif.

Praktik-praktik tersebut secara terang melanggar prinsip dasar pemilihan dalam PMII yang harus dilaksanakan secara **langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil)** serta berpedoman pada AD/ART organisasi.

### **Pernyataan Sikap: Konfercab Tidak Sah, Harus Diulang**

**PMII Komisariat Raden Intan Lampung** menyatakan dengan tegas:

> *”Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII **tidak sah secara prosedural** karena belum adanya penetapan resmi hasil sidang namun sudah ada klaim sepihak terhadap posisi Ketua. Ini bentuk pelanggaran etika forum dan harus dikoreksi.”*
> — **Pernyataan Resmi PMII Komisariat Raden Intan Lampung**

### **Tuntutan: Batalkan Hasil Konfercab, Tindak Tegas Pelaku Kecurangan**

Kami menuntut:

* **Pengulangan Konfercab secara menyeluruh** dengan mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai konstitusi organisasi.
* **Audit total terhadap keabsahan peserta, mandat, dan proses sidang**.
* **Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen dan mandat**, karena telah merusak asas pemilihan luber dan jurdil.
* **Pemberian sanksi organisasi** terhadap aktor-aktor yang secara sadar melakukan over claiming jabatan sebelum adanya ketetapan resmi forum.

**Seruan kepada PKC dan PB PMII**

Kami mendesak **PKC PMII Lampung dan PB PMII** untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kekacauan proses Konfercab ini. PMII tidak boleh dibiarkan menjadi panggung manipulasi politik internal yang merusak idealisme kader dan sistem demokrasi organisasi.

Loading

Related posts

Leave a Comment