AKAR Desak Tetapkan Tersangka Kasus PT.LEB

Ketua Umum DPP AKAR, Indra Musta’in, menilai penyidikan kasus tersebut berjalan terlalu lamban, meski penyidik sudah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, dan menyita aset dengan nilai total Rp38,5 miliar.“Sudah sepatutnya Kejati Lampung tidak lagi berlama-lama. Aset sudah disita, uang miliaran rupiah berhasil diamankan, maka langkah berikutnya adalah menetapkan para tersangka dan membawa mereka ke meja hijau,” tegas Indra, Minggu (14/9/2025).

Ia menambahkan, publik menunggu transparansi Kejati Lampung terkait hasil audit kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kami mendorong penyidik agar bekerja transparan dan akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hingga penuntutan di pengadilan. Jangan berhenti pada penyitaan aset, aktor intelektual di balik kasus ini harus diungkap,” ujarnya.

Menurut Indra, desakan ini bukan semata-mata kritik, melainkan dorongan agar Kejati Lampung tetap konsisten dalam komitmen pemberantasan korupsi.

“Jika kasus ini dituntaskan, publik akan semakin percaya pada integritas Kejaksaan,” katanya.

Untuk itu, sambung Indra, Langkah Kejati ini memicu perhatian, karena penyitaan dilakukan tanpa penetapan tersangka, sementara Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.

“Jangan sampai Kejati Lampung justru menimbulkan kegaduhan baru. Belajar dari kasus KONI, ada pihak yang sempat disebut terduga tapi akhirnya dilepas. Itu membuktikan arah penegakan hukum di Lampung tidak jelas,” ungkapnya

Selain itu, dampak penyitaan juga sangat terasa. Pt Leb saat ini lumpuh karena mesin kerja dan data perusahaan ikut diamankan. Aset yang bernilai miliaran rupiah juga menjadi tidak produktif, bahkan tak jelas di mana disimpan.

“Kalau uang itu ditaruh di bank, tentu ada bunga yang bisa menambah nilai aset. Tapi sampai sekarang tidak jelas, apakah aset itu ada di Bank Lampung atau hanya di Kejati. Kalau berani menyita, ya segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan penegakan hukum di Lampung jadi abu-abu,” tambahnya.

Diketahui, pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya,Dalam konferensi pers menjelaskan penggeledahan itu menghasilkan penyitaan aset dengan total nilai Rp38,58 miliar, terdiri dari:

7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar.

Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar.

Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing Rp1,35 miliar.

Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar.

29 sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp28,04 miliar.

Saat ini, Kejati Lampung masih menelusuri aliran dana PI 10 persen yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Namun, hingga kini Kejati Lampung belum mengumumkan penetapan tersangka, meski kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

(Hen)

Loading

Related posts

Leave a Comment