(Intisarinews.coid )- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung. Gelar aksi demonstrasi di depan Gedung BNNP Lampung, dengan membawa sepanduk bertuliskan “Matinya Hukum di Lampung”.
Dalam orasinya, Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PERMAHI Lampung yaitu Tri Rahmadona, mengatakan bahwa sebelum nya mereka telah melakukan audensi, namun belum juga di penuhi oleh BNNP Lampung, tentang apa yang menjadi harapan mereka dan masyarakat Lampung yang mana audensi tersebut berangkat dari aksi pemberitahuan yang di lakukan kepada Polda Lampung.
“Hari ini kita disini mengawal kasus terlibatnya ada beberapa anggota organisasi elit yang memang terjaring pesta narkoba di Grand mercure, yang mana di lakukan rujukan ataupun di lakukan assessment menurut BNNP untuk rawat jalan kepada kawan-kawan HIPMI dan rekan-rekan LC nya,” ujar Tri, Jum’at (10/10).
Lanjut Tri, hal tersebut yang mana sudah semua masyarakat tau bahwasanya barang bukti Narkoba yang di temukan tidak sedikit yang berjumlah 7 butir, dan BNN telah mengklarifikasi dengan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) pihak BNNP Lampung memutuskan sebagai pemakai bukan pengedar.
“Kalau bicara soal aturan barang bukti tersbut bukan 7 butir tetapi 20 butir, apakah itu bisa disebut dengan pemakai yang dapat menghadirkan 20 butir dalam satu kelompok??, nah itu yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Tri juga menyatakan bahwa sebelum dari pihak keluarganya pernah terlibat kasus narkoba dengan barang bukti sedikit dan keluarganya tersebut di jebloskan di dalam penjara sedangkan untuk kasus yang terjadi saat ini yang dilakukan oleh 5 pengurus HIPMI ada ketimpangan dan ketidak adilan oleh penegak hukum.
“Hari ini BNN sedang blunder sedang tidak jelas, bahwasanya ada perbedaan penanganan kasus narkotika yang di lakukan oleh BNN dengan Polri, kalau Polri yang menangkap ketika ada barang bukti berpapun itu maka dia pelimpahan ataupun di lanjutkan persidangan,” ungkapnya.
Masa aksi tersebut menduga bahwasanya BNNP Lampung telah menerima suap senilan 1,5 miliar, sehingga pelaku-pelaku yang tertangkap berpesta narkoba tersebut di lakukan assessment atau rawat jalan dan bebas.
“Hari ini sesuai dengan visi misi permahai kita mengawal penegakan hukum di Lampung yang banyak ketimpangan-ketimpangan dan ketidak adilan,” tandasnya.
(EDI)