BANDAR LAMPUNG(ISN) – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII menghadapi krisis legitimasi yang kian dalam. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Lampung dituding secara terang-terangan memihak salah satu calon, diperkuat oleh dugaan keberangkatan Ketua PKC dengan calon tersebut serta campur tangan senior, di tengah Konfercab yang belum rampung.
Tindakan PKC PMII Lampung dinilai telah “menutup mata” terhadap sengketa yang terjadi dan “menumbalkan” prinsip demokrasi organisasi demi kepentingan pihak tertentu.
Tiga Poin Kontroversial: Rekomendasi Prematur hingga Disorientasi Wewenang
Konflik ini dipicu oleh tiga langkah kontroversial PKC PMII Lampung yang mengindikasikan keberpihakan dan disfungsi struktural:
1. Enggan Melakukan Rekonsiliasi Sengketa: Setelah Konfercab ke-XXXVIII mengalami kebuntuan dan perselisihan, PKC seharusnya berperan aktif sebagai mediator dan fasilitator rekonsiliasi. Namun, PKC PMII Lampung dilaporkan menolak untuk memediasi sengketa antar calon ketua cabang, membiarkan konflik berlarut-larut tanpa penyelesaian yang musyawarah mufakat.
2.Rekomendasi Pengajuan SK Tanpa Dasar Konfercab:
Puncak kontroversi terjadi ketika PKC PMII Lampung secara sepihak mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengajuan SK kepada Pengurus Besar (PB) PMII untuk salah satu calon. Tindakan ini disorot karena Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII belum selesai dan belum menghasilkan Berita Acara (BA) Konfercab yang sah. Dugaan pemihakan ini semakin kuat setelah beredar informasi mengenai keberangkatan Ketua PKC bersama calon yang direkomendasikan tersebut ke Jakarta.
3.Penolakan Berkas dan Lempar-Lemparan Wewenang:
Permohonan Surat Rekomendasi dari calon lain ditanggapi dengan disorientasi di internal PKC. Penolakan tersebut disimpulkan karena terjadinya ‘lempar-lemparan wewenang’ antar pengurus PKC dan sulitnya komunikasi baik secara langsung maupun daring. Situasi ini mencerminkan adanya disfungsi internal yang menghambat proses administrasi dan memperparah sengketa.
Alumni Diduga Memperkuat Pemihakan
Selain disfungsi internal.
pihak yang bersengketa juga menyoroti adanya campur tangan pihak eksternal. Sejumlah alumni PMII Lampung diduga kuat ikut memperkuat dan mendukung keberpihakan PKC terhadap calon tertentu. Kehadiran alumni ini ditengarai menjadi faktor penentu di balik keputusan-keputusan kontroversial PKC yang melangkahi aturan main Konfercab.
Desakan Keras Agar PB PMII Turun Tangan
Kader PMII Bandar Lampung yang menolak hasil sepihak ini mendesak PB PMII untuk segera mengambil alih penanganan sengketa.
Mereka menilai, dengan adanya tiga poin kontroversial ini, PKC PMII Lampung telah gagal menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan, serta secara nyata melanggar Peraturan Organisasi (PO) PMII.
“Kami menuntut PB PMII turun tangan menyelamatkan demokrasi dan aturan main organisasi PMII di Lampung. Sangat memprihatinkan melihat badan koordinator provinsi justru menjadi sumber masalah karena kebingungan wewenang dan pemihakan yang terlihat jelas,” tegas Zafirli salah satu kader PMII Bandar Lampung.
Sengketa Konfercab ini dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di PMII Bandar Lampung, yang berpotensi merugikan puluhan Rayon dan Komisariat di bawah naungannya.