Kasus Dugaan Pengeroyokan di Fajar Baru: Korban Tempuh Jalur Hukum

Intisarinews.co.id — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Aril Mifta Hurrizky bin Wartono yang terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, kini resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman korban yang beralamat di Dusun II B Fajar Baru II RT 003 RW 003, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kronologi Kejadian, berdasarkan keterangan pihak korban, sekitar pukul 19.30 WIB dua terduga pelaku berinisial SR dan BH, yang disebut sebagai paman korban, datang tanpa undangan ke rumah tersebut. Meski tidak diundang, kedatangan keduanya tetap disambut baik karena dianggap sebagai keluarga.

Pada saat itu, orang tua korban, Wartono bin A. Salimin, sedang melakukan proses transaksi jual beli rumah yang sah dimilikinya bersama calon pembeli bernama Muntasir. Rumah tersebut berlokasi di alamat yang sama dan ditempati oleh keluarga korban.

Secara tiba-tiba, kedua terduga pelaku melihat proses transaksi tersebut dan kemudian menyampaikan dengan nada keras bahwa jual beli dibatalkan. Mereka beralasan rumah merupakan warisan dari almarhum A. Salimin, yang disebut sebagai orang tua kandung mereka. Penolakan itu disertai sikap dan ucapan kasar kepada orang tua korban, sehingga memicu suasana memanas dan terjadi adu mulut.

Korban Aril Mifta Hurrizky kemudian mendekati SR dan BH untuk mengingatkan agar tidak memperlakukan orang tuanya dengan kasar. Namun, situasi berlanjut menjadi saling pukul, dan korban mengaku dikeroyok menggunakan tangan oleh kedua terduga pelaku.

Dua saksi, yakni Tedy Erlansyah bin Supriyadi dan Yoga Hendrawan Harahap bin Mahmud Harahap, berada di lokasi dan segera melerai pertikaian tersebut.

Menurut pihak korban, pada awalnya ia tidak berniat melaporkan kejadian tersebut karena mempertimbangkan hubungan keluarga. Namun, korban justru lebih dahulu dilaporkan ke Polsek Jati Agung oleh pihak lain terkait peristiwa yang sama.

Atas kondisi tersebut, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan pada 24 Juni 2025 dengan nomor: STTLP/LP/B/284/VI/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG.

Korban menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan, melalui Surat Kuasa Nomor 128/B/S-KUASA/SHI&R/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Tim kuasa hukum terdiri dari Syech Hud Ismail, S.H., Muhamad Tohir, S.H., Muhamad Ilyas, S.H., Suadi Romli, S.H., dan Wanasis Lenade, S.H.

Hingga saat ini, perkara disebut masih berproses di Polres Lampung Selatan. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik, upaya penyelidikan terkendala karena para terlapor diduga belum memenuhi panggilan klarifikasi.

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah meminta perlindungan hukum melalui aparat penegak hukum. Kami berharap penyidik bisa melakukan percepatan dan mengambil langkah tegas agar terduga pelaku kooperatif,” ujar Muhamad Ilyas, S.H.

Kuasa hukum lainnya, Suadi Romli, S.H., juga menyampaikan harapannya:

“Kami mendukung penuh proses hukum hingga ke pengadilan dan meminta agar pelaku ditindak tanpa pandang bulu serta segera ditangkap untuk diadili, ” Terangnya.

Sementara itu, Wanasis Lenade, S.H., menilai unsur dugaan tindak pidana telah terlihat dari sisi hukum pidana.

“Dalam hukum pidana Indonesia, actus reus dan mens rea merupakan unsur fundamental. Kedua unsur itu dalam peristiwa ini terlihat telah terpenuhi, dan penyidik diduga telah memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya perbuatan pidana,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman pidana sebagai berikut:

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan bagi setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

2. Ancaman pidana meningkat menjadi:

• 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka-luka,

• 9 tahun jika mengakibatkan luka berat,

• 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

Pihak keluarga menyatakan peristiwa ini sangat melukai secara emosional, terlebih karena terduga pelaku disebut memiliki hubungan keluarga dekat.

Kuasa Hukum dan korban berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum dan berharap perkara dapat segera memperoleh kepastian serta rasa keadilan. (*)

Loading

Related posts

Leave a Comment