METRO, Intisarinews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Metro mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro untuk menindak tegas dan memproses hukum secara pidana terhadap salah satu oknum pegawainya. Oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi yang mencoreng institusi penegak hukum.
Ketua LSM TRINUSA DPC Kota Metro, Usman, saat dimintai keterangan di kantornya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke Kejari Metro. Surat tersebut meminta penjelasan dan tindakan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang pegawai pengawal mobil tahanan berinisial IM.
“Ini terjadi sekitar bulan Desember 2025. Pelaku terduga telah memalsukan stempel dan tanda tangan, serta menggunakan mobil tahanan resmi Kejaksaan untuk menjemput salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pertanyaannya, untuk kepentingan apa? Berdasarkan informasi, hari, tanggal, dan bulan tersebut tidak ada sidang yang digelar,” tegas Usman, Jumat.
Usman menegaskan, tindakan oknum tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin atau etik biasa, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana. Oleh karena itu, LSM TRINUSA mendesak agar oknum tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku, bukan hanya dikenai sanksi etik atau administratif internal.
“Dari itu, saya selaku Ketua LSM TRINUSA meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Metro untuk memproses hukum oknum tersebut. Jangan cuma kena sanksi etik saja. Itu jelas ada pidana-nya. Jangan mentang-mentang pejabat, hanya kena sanksi etik. Itu tidak adil,” tegas Usman dengan lugas.
LSM TRINUSA menilai, jika kasus ini hanya diselesaikan secara internal dengan sanksi ringan, akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran dan diskriminasi hukum. Kredibilitas dan kewibawaan institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dipertaruhkan dalam menyikapi kasus ini.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Berdasarkan keterangan dari Ketua LSM TRINUSA, tindakan oknum IM diduga melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, antara lain:
1. Pemalsuan Surat (Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP):
· Ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perjanjian atau pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
· Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama bagi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
2. Pemalsuan Meterai (Pasal 264 KUHP): “Barang siapa memalsu meterai atau segel yang dikeluarkan oleh negara atau orang lain yang berwenang untuk itu, atau memakai meterai atau segel palsu, seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
3. Penyalahgunaan Jabatan (Pasal 421 KUHP): “Pejabat yang dengan sengaja membiarkan orang yang berada di bawah pengawasannya melanggar ketentuan undang-undang, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Pasal ini relevan jika ada unsur pembiaran atau kelalaian atasan.
4. Penyalahgunaan Kekuasaan (Pasal 425 KUHP): “Pejabat yang melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, dengan sengaja melanggar hukum, dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Kejaksaan Negeri Metro hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi dan desakan dari LSM TRINUSA. Masyarakat dan pengamat hukum menunggu langkah tegas dan transparan dari Kejari Metro dalam menangani kasus ini untuk menjaga marwah hukum dan keadilan. (“)
![]()
