OLEH
PROF. DR. HAMZAH, S.H., M.H. PIA.
GURU BESAR ILMU HUKUM FH UNILA
Pernyataan seorang Bupati atau Kepala Daerah yang mengaku “tidak paham hukum” atau “tidak paham birokrasi” saat terjerat kasus hukum (seperti dalam kasus Bupati Pekalongan) merupakan fenomena menarik untuk dibedah secara akademis. Karena secara hukum dan logika ketatanegaraan, pengakuan tersebut justru merupakan paradoks yang memperlihatkan kelemahan integritas, bukan alasan pemaaf.
HAKIKAT JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB
Secara filosofis, jabatan kepala daerah adalah sebuah Mandat Kepercayaan (Public Trust) dari rakyat. Seseorang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin diasumsikan secara filosofis memiliki kapasitas untuk memahami aturan main (rule of the game) dalam organisasi yang dipimpinnya. Mengaku tidak paham hukum setelah menjabat (apalagi dua periode) merupakan pengingkaran terhadap kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat. Jika ketidaktahuan hukum dijadikan dalih untuk membebaskan seseorang dari jerat hukum, maka keadilan akan runtuh. Hal ini akan menciptakan diskriminasi di mana pejabat bisa berlindung di balik “ketidaktahuan” sementara rakyat kecil tetap dihukum atas pelanggaran yang mungkin benar-benar tidak mereka ketahui.
Asas Ignorantia Juris Non Excusat (Ketidaktahuan hukum tidak memaafkan): Ini adalah pilar utama hukum pidana. Begitu suatu peraturan perundang-undangan diundangkan dalam Lembaran Negara, setiap warga negara dianggap tahu (presumption iures de iure). UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b: Menegaskan kewajiban kepala daerah untuk “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kewajiban untuk menaati secara implisit mengharuskan adanya pemahaman. Kepala daerah bertugas menetapkan Perda dan Perkada. Adalah kontradiktif secara yuridis jika seseorang yang menandatangani produk hukum mengaku tidak paham hukum.
Dalam kasus korupsi (seperti Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan), jaksa hanya perlu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus). Pengetahuan subjektif terdakwa mengenai pasal-pasal hukum tidak relevan selama ia menyadari bahwa tindakannya (misal: mengatur proyek untuk perusahaan keluarga) adalah penyimpangan wewenang.
BUDAYA POLITIK DAN PENEGAKAN HUKUM
Secara sosiologis, pernyataan ini mencerminkan dinamika hubungan antara penguasa dan hukum di Masyarakat. Dalam sosiologi hukum, ini sering dilihat sebagai bentuk neutralization technique (teknik netralisasi) – upaya pelaku untuk meminimalkan kesalahan moral mereka dengan menyalahkan latar belakang (misalnya mengaku sebagai “seniman” atau “musisi”) untuk menarik simpati publik. Secara sosiologis, fenomena ini menunjukkan adanya masalah dalam sistem rekrutmen politik. Jika seseorang bisa terpilih menjadi pemimpin tanpa pemahaman dasar atas birokrasi dan hukum, hal itu mencerminkan bahwa popularitas masih jauh lebih dominan daripada kompetensi dalam struktur sosial-politik kita. Jika penegak hukum (KPK) menerima alasan ini, maka legitimasi hukum di mata masyarakat akan merosot. Masyarakat akan melihat hukum sebagai instrumen yang bisa “dinegosiasikan” dengan alasan ketidaktahuan, yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepatuhan hukum masyarakat secara umum.
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) TERHADAP KEPALA DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG VS OTT PEKALONGAN
Secara hukum, pengakuan “tidak tahu” tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Di Lampung, tren OTT seringkali berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta suap jabatan.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pejabat publik dianggap memahami aturan main birokrasi sejak mereka disumpah.
Sebagian besar OTT di Lampung melibatkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor (turut serta dalam pemborongan/pengadaan). Ini bukan soal “paham pasal”, melainkan soal etika dasar bahwa penguasa tidak boleh berbisnis dengan jabatannya. Fenomena di Lampung menunjukkan pola yang sistemik (ijon proyek), yang berarti tindakan tersebut dilakukan secara sadar, terencana, dan berkelanjutan, sehingga argumen “tidak paham” menjadi gugur secara logika.
Anatomi Masalah: Mengapa Fenomena OTT di Lampung Marak? Pertama, High Cost Politics (Politik Biaya Tinggi): Biaya pencalonan yang sangat besar (mahar politik dan logistik kampanye) memaksa kepala daerah mencari “pengembalian investasi” melalui setoran proyek atau jual beli jabatan. Kedua, Lemahnya Pengawasan Internal (APIP): Inspektorat di daerah seringkali tidak berdaya karena secara struktural berada di bawah kendali kepala daerah (subordinasi), sehingga fungsi kontrol tidak berjalan. Ketiga, Relasi Patron-Klien: Hubungan antara kepala daerah dengan pengusaha lokal yang sudah terbangun sejak masa kampanye menciptakan ketergantungan untuk memberikan “jatah” proyek sebagai balas budi.
JALAN KELUAR (SOLUSI) KOMPREHENSIF
Untuk memutus rantai OTT Kepala Daerah, diperlukan langkah-langkah strategis berikut:
Aspek Yuridis dan Regulasi, yaitu dengan cara Penguatan Independensi APIP: Mengubah struktur Inspektorat agar tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, melainkan kepada tingkatan di atasnya (Gubernur untuk tingkat Kab/Kota, dan Kemendagri untuk tingkat Provinsi); selanjutnya dilakukan Penerapan Sistem Merit yang Ketat: Menutup celah jual beli jabatan dengan menggunakan sistem open bidding yang diawasi langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Aspek Politik dan Sistemik, yaitu dengan melakukan Reformasi Pembiayaan Partai Politik: Mendorong pendanaan parpol oleh negara secara lebih transparan untuk mengurangi ketergantungan kandidat pada penyumbang dana (cukong) ilegal. Selanjutnya Digitalisasi Penuh (E-Government): Implementasi e-planning, e-budgeting, dan e-procurement secara terintegrasi (SIPD) yang tidak bisa diintervensi secara manual oleh pejabat.
Aspek Sosiologis dan Budaya Kerja, yaitu dengan cara terus menerus memberikan Pendidikan Antikorupsi Berkelanjutan: Mewajibkan sertifikasi penyuluhan antikorupsi bagi calon kepala daerah sebelum ditetapkan oleh KPU. Dilanjutkan menggunakan Peran Serta Masyarakat (Whistleblowing System): Memperkuat kanal pengaduan masyarakat yang aman dan terlindungi di tingkat lokal Lampung untuk mendeteksi dini praktik pungutan liar.
Kesimpulan
Hari ini, kita berdiri di ambang pintu pengabdian. Namun, mari kita jujur sejenak. Kita sering mendengar dalih di ruang sidang ketika seorang pemimpin terjebak OTT, mereka berkata: “Saya tidak paham hukum,” atau “Saya terjebak sistem.”
Fenomena OTT di Lampung bukan terjadi karena para pemimpinnya “bodoh” secara hukum, melainkan karena terjebak dalam lingkaran politik yang koruptif dan rusaknya integritas individu. Justru dengan belajar dari kasus Pekalongan, pemimpin di Lampung harus memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi sebelum menjabat. Pepatah Lampung menyatakan: “Mak nyadang kik mawat di khikik, mak hancukh kik mawat di haccakh.” (Tidak akan rusak jika tidak dirusak, tidak akan hancur jika tidak dihancurkan). Pepatah ini menegaskan bahwa kehancuran karir para pemimpin Lampung dengan dilakukan OTT padanya bukanlah faktor ketidaktahuan (“bodoh” hukum), melainkan karena mereka sendiri yang merusak integritasnya demi mengikuti sistem yang koruptif… Wallahhuallam bissawab…
![]()
