PUSKADA Desak Percepatan Audit Kasus Honorer Fiktif Metro, Polda Lampung Tunggu Hasil BPKP

Intisarinews.co.id — Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (13/4/2026), guna mendorong percepatan penanganan kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Kota Metro.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Yusriandi Yusrin, bersama jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian publik.

Menurut PUSKADA, kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro diduga melibatkan sekitar 387 tenaga honorer dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11 miliar. Besaran tersebut dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak serius terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.

“Perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, bahkan disebut telah rampung. Artinya, saat ini telah memasuki fase krusial dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujar Rosim.

Namun demikian, hingga kini proses hukum masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejak Januari hingga April 2026, hasil audit tersebut belum juga diumumkan.

PUSKADA menilai keterlambatan ini berpotensi memperlambat penetapan tersangka serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu spekulasi publik dan menurunkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Dalam audiensi itu, PUSKADA menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mendorong Ditreskrimsus Polda Lampung untuk proaktif berkoordinasi dengan BPKP agar audit segera rampung, serta meminta agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Selain itu, PUSKADA juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta kejelasan terhadap pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut dalam perkara, termasuk Welly Adiwantra.

“Apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka harus disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sebaliknya, jika terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari PUSKADA. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, PUSKADA juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung dalam menangani berbagai perkara strategis, termasuk kasus BBM ilegal di Pesawaran dan tambang emas di Way Kanan.

Sebagai bentuk penghargaan, PUSKADA menyerahkan piagam kepada Ditreskrimsus Polda Lampung usai audiensi berlangsung.

Usai pertemuan tersebut, PUSKADA juga menyambangi kantor BPKP Provinsi Lampung. Dalam pertemuan itu, pihak BPKP melalui Murtopo dari bidang humas menyampaikan bahwa audit kerugian negara terkait kasus honorer fiktif Metro telah masuk sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap telaah.

PUSKADA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap proses audit dapat segera rampung agar penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Loading

Related posts

Leave a Comment