Intisarinews.co.id – Warga di Tiga Desa Kabupaten Tulang Bawang melakukan audensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Terkait Konflik Lahan yang di klaim milik TNI Angkatan Udara (AU).
Tiga Desa itu yakni, Masyarakat Bakung Udik, Bakung Rahayu, dan Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, bahwa Pemerintah provinsi Lampung akan mendengarkan apa yang yang menjadi keluh kesah,aspirasi dan akan mencari solusi dari masalah tersebut.
“Kami hadir langsung disini untuk mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah,aspirasi dari bapak-bapak semua dan insya Allah kita akan menyampaikan dan mencari solusinya yakin saja bahwa pemerintah ini menghormati hak-hak warga negara hak masyarakat ada proses ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati Saya minta kita semua yang ada disini harus dengan kepala dingin,” ujar Sekdaprov Lampung itu. Kamis (07/05/2026).
Koordinator lapangan tiga desa menjelaskan, bahwa akar persoalan bermula sekitar tahun 1950. Pada masa itu, kawasan tersebut disebut dijadikan wilayah latihan tempur negara akibat situasi konflik yang terjadi. Masyarakat adat atau marga di wilayah itu mengaku menyerahkan lahan demi kepentingan negara dan keamanan nasional.
“Menurut warga penyerahan lahan pada masa itu tidak pernah disertai penyelesaian yang jelas terkait status kepemilikan maupun hak masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut Seiring berjalannya waktu masyarakat tetap bermukim dan memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,”ucapnya.
Kemudian, kata dia, sekitar tahun 1980, kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan perkebunan tebu. Warga mengaku menyetujui rencana itu dengan harapan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, hingga kini warga merasa hak-hak mereka justru terabaikan.
“Masyarakat menilai pemasangan plang TNI AU tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah dengan warga telah memicu keresahan baru,Warga khawatir langkah tersebut menjadi bentuk klaim sepihak atas tanah yang selama ini mereka tempati dan garap secara turun-temurun,” ungkapnya
Sementara Tokoh masyarakat Bakung Udik Jalal meminta, Pemerintah Provinsi Lampung segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurut Jalal, warga tidak menolak kepentingan negara, namun masyarakat ingin adanya keterbukaan mengenai status lahan dan penggunaan kawasan tersebut. Ia juga menduga terdapat kepentingan bisnis di balik penguasaan lahan yang saat ini menjadi polemik.
“Dari dulu masyarakat sudah mengikuti kebijakan pemerintah. Tapi sekarang masyarakat merasa tidak dianggap dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tutupnya.
![]()
