PT. Pematang Agri Lestari Diduga Kuasai Tanah Transmigrasi, Menteri ATR BPN dan Menteri Transmigrasi Diminta Untuk Fasilitasi Kembalikan Tanah Warga

Intisarinews.co.id – Persoalan Tanah menjadi isu yang selalu trending di Lampung, setelah beberapa waktu lalu soal tanah Register di Way Kanan yang bermasalah, kini di Mesuji ada 6 Desa Transmigrasi yang menjerit karena tanahnya yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Transmigrasi Lokal dan Swakarsa diduga dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Pematang Agri Lestari (PT.Lambang Jaya Group) sejak tahun 1992 dan belum dikembalikan hingga saat ini, padahal ada perjanjiannya setelah 10 (sepuluh) tahun akan dikembalikan ke masyarakat, namun tanah tersebut bukan dikembalikan malah terbit HGU An. PT. Pematang Agri Lestari (PT.Lambang Jaya Group) sejak tahun 1995.

 

Hal ini terungkap saat Masyarakat 6 (enam) Desa Transmigrasi di Mesuji yakni 4 (Empat) Desa di Kecamatan Way Serdang yakni Desa Sumber Rejo, Desa Suka Agung, Desa Rejo Mulyo dan Desa Gedung Sri Mulyo dan dan 2 (Dua) Desa di Kecamatan Simpang Pematang yakni Desa Mulya Agung dan Desa Agung Batin, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung melalui Kuasa Masyarakat meminta Bantuan Pendampingan Hukum kepada Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) pada Selasa 02/06/2026 di Bandar Lampung.

 

“Kemarin Kuasa Masyarakat dari 6 Desa Transmigrasi di Mesuji yakni Sdr. Tatak Rianto meminta pendampingan hukum di kantor Kami untuk mendampingi masyarakat tersebut mendapatkan kembali haknya atas tanah yang dibagi oleh Pemerintah saat program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Transmigrasi Swakarsa tahun 1987”, Papar Gindha Ansori Wayka di Kantornya di Bandar Lampung pada Rabu, 03/06/2026

 

Lebih lanjut GAW sapaan akrab Pria berdarah Negeri Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini yang di dampingi oleh Tim Hukum Law Office GAW yakni Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah,SH, Ramadhani, SH, Desi Liyana Ningsih, SH.MH, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, SH, Deni Anjasmoro, SH, Alfi Rahmanda, SH dan Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, SH menjelaskan telah mengirimkan Tim Hukum untuk menyampaikan Surat Kepada Menteri ATR/BPN RI dan Menteri Transmigrasi RI dan beberapa tembusan yakni Kepada Presiden, Ketua DPRRI cq Ketua Komisi 3 DPRRI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

“Tim Hukum Law Office GAW telah berangkat ke Jakarta hari ini (Rabu.Red) untuk menyampaikan surat kepada Presiden, Menteri ATR/BPN RI, Menteri Transmigrasi, Ketua DPRRI cq Ketua Komisi 3 DPRRI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia”, Lanjut Gindha.

 

Ditanya lebih lanjut terkait isi surat tersebut, Gindha menjelaskan surat yang dikirim kepada Menteri ATR/BPN RI adalah Surat Nomor: 020128/B/GAW-Law Office/VI/2026, Tanggal 03 Juni 2026, Lampiran: Satu Berkas, Perihal: Tidak Memproses Penerbitan/Perpanjangan Dan Melakukan Pembatalan HGU An. PT. Pematang Agri Lestari serta Pengembalian Tanah Transmigrasi Kepada Masyarakat Sebagai Pemilik.

 

Dan Surat yang ditujukan kepada Menteri Transmigrasi RI yakni Surat Nomor: 020129/B/GAW-Law Office/VI/2026, tanggal 03 Juni 2026, Lampiran: Satu Berkas, Perihal: Pengembalian Tanah Transmigrasi Yang Dikuasai Oleh PT. Pematang Agri Lestari Kepada Masyarakat Mesuji Sebagai Pemilik

 

“Surat kepada 2 Menteri tersebut berisi terkait agar Tidak Memproses Penerbitan/Perpanjangan Dan Melakukan Pembatalan HGU An. PT. Pematang Agri Lestari serta Pengembalian Tanah Transmigrasi Kepada Masyarakat Sebagai Pemilik Pengembalian Tanah Transmigrasi Yang Dikuasai Oleh PT. Pematang Agri Lestari Kepada Masyarakat Mesuji Sebagai Pemilik”, Lanjut Praktisi Muda terkenal ini

 

Terkait dengan bukti yang dimiliki oleh Masyarakat, Gindha menjelaskan bahwa Timnya telah memegang bukti-bukti penyerahan atau penitipan Sertifikat Hak Pakai milik masyarakat kepada PT. Pematang Agri Lestari tersebut sejak tahun 1993 dan surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Pertanian Milik Masyarakat tahun 1992 dan 1993 serta dokumen-dokumen lainnya.

 

“Ada beberapa bukti awal yang menguatkan bahwa tanah milik masyarakat Transmigrasi tersebut dikelola dan dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari tersebut sejak tahun 1992 dan hingga saat ini”, jelas Akademisi Hukum di Bandar Lampung ini.

 

Ditanya hal lain yang menguatkan bahwa Penguasaan tanah transmigrasi oleh PT. Pematang Agri Lestari tersebut sejak tahun 1992 tersebut diduga bertentangan dengan hukum, Gindha memaparkan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengatur hal ini yakni Ketentuan Pasal 1 Huruf (a) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi, Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Huruf (a) sampai dengan Huruf (f) Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya dan Ketentuan Angka 2 dan Angka 3 Pengumuman Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor: AG.000/4221/DA.I/1984 Tanggal 19 Nopember 1984.

 

“Pada intinya tanah transmigrasi dilarang untuk dialihkan haknya kepada siapapun dan semua perbuatan dalam bentuk apapun juga, untuk memindahkan tanah itu kepada orang lain, menggadaikan, menyewakan atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dipakai ataupun mengikatnya sebagai jaminan utang dilarang dan menjadi batal karena hukum dan apabila bertentangan dengan hukum maka tanah tersebut kembali kepada Direktorat Transmigrasi penguasaannya”, Pungkasnya.

Loading

Related posts

Leave a Comment