Diduga Perlu Diaudit, Anggaran Honor dan Perpustakaan SMA N 2 Pringsewu Capai Setengah Miliar Rupiah

PRINGSEWU (ISN) – Penggunaan Anggaran Tahun 2025 di SMA Negeri 2 Pringsewu menjadi sorotan publik. Sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar, khususnya pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Pembayaran Honor, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, transparansi, serta kesesuaian penggunaannya dengan kebutuhan riil sekolah.

Berdasarkan data yang dihimpun media, SMA Negeri 2 Pringsewu mengalokasikan anggaran sebesar Rp240 juta untuk Pengembangan Perpustakaan dan Rp271,4 juta untuk Pembayaran Honor pada Tahun Anggaran 2025.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

● Tahap I Tahun 2025

Pengembangan Perpustakaan: Rp120.000.000

Pembayaran Honor: Rp131.100.000

● Tahap II Tahun 2025

Pengembangan Perpustakaan: Rp120.000.000

Pembayaran Honor: Rp140.300.000

Sehingga total anggaran untuk kedua kegiatan tersebut mencapai Rp511,4 juta dalam satu tahun anggaran.

Besarnya alokasi dana tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian penggunaannya.

Terutama pada pos pembayaran honor yang mencapai lebih dari seperempat miliar rupiah, sementara hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah guru honorer maupun tenaga pendidik non-ASN yang menerima pembayaran dari anggaran tersebut.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Humas SMA Negeri 2 Pringsewu melalui aplikasi WhatsApp. Pesan konfirmasi diketahui telah terkirim dan terbaca. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Selain itu, keberadaan Kepala Sekolah juga belum dapat dikonfirmasi karena belum ada pejabat atau juru bicara resmi yang memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Sebagai informasi, SMA Negeri 2 Pringsewu dengan NPSN 10805047 tercatat memiliki sekitar 1.019 peserta didik serta 74 guru dan tenaga kependidikan secara keseluruhan. Namun jumlah pasti tenaga honorer yang menjadi dasar pembayaran honor sebesar Rp271,4 juta tersebut belum diketahui.

Publik berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan dana pengembangan perpustakaan senilai Rp240 juta, termasuk bentuk pengadaan, jenis koleksi yang dibeli, pengembangan sarana perpustakaan yang dilakukan, serta manfaat yang diterima peserta didik dari program tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib menyediakan informasi yang benar, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

Selain itu, pengelolaan dana pendidikan juga harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan negara dan sektor pendidikan.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pihak SMA Negeri 2 Pringsewu diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran dimaksud.

Masyarakat Pringsewu kini menunggu keterbukaan pihak sekolah agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Loading

Related posts

Leave a Comment