Perencanaan nyeleneh Pembangunan Gedung Polres Pringsewu dari APBD via PUPR 

PRINGSEWU (ISN) – Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu menganggarkan Rp1.000.000.000 APBD 2026 untuk “Pembangunan Gedung Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA dan PPO Satuan Reskrim Polres Pringsewu”. Anggaran itu masuk RUP PUPR dengan kode 66334036 dan dijadwalkan tender Juli-Desember 2026.

Kejanggalan muncul karena Polres adalah instansi vertikal di bawah Mabes Polri. Secara struktur anggaran, sarpras dan gedung Polres seharusnya menjadi tanggung jawab APBN melalui DIPA Mabes Polri atau Polda Lampung.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan keamanan dan ketertiban yang menjadi kewenangan Polri adalah urusan Pemerintah Pusat. Pemda dilarang membiayai urusan yang bukan kewenangannya.

Fakta bahwa APBD Pringsewu harus “turun tangan” membangun gedung Polres menimbulkan kesan bahwa instansi penegak hukum tersebut tidak memiliki alokasi anggaran sendiri untuk sarana penunjang.

“Ini seolah-olah Pemkab yang wajib membangunkan kantor polisi. Padahal fungsi dasar, anggaran, dan asset Polres itu dari pusat,”

Pemberian bantuan hibah ke instansi vertikal memang dimungkinkan, tapi harus melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NPHD dan hanya untuk fungsi penunjang yang mendesak.

Lebih jauh, ini juga berpotensi mengganggu independensi. Polres yang gedungnya dibiayai APBD, akan mengawasi proyek-proyek APBD itu sendiri.

Status Anggaran Masih Belum Final

Dalam dokumen RUP, paket ini tercatat dengan status “Pra DPA/DPA: Tidak”. Artinya penganggaran masih bisa berubah saat pembahasan APBD final. Namun hal tersebut terlihat agak konyol dan menyeleneh

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR dan Kapolres Pringsewu belum memberikan konfirmasi terkait dasar hukum dan urgensi penganggaran Rp1 Miliar tersebut.

Loading

Related posts

Leave a Comment