PRINGSEWU (ISN) – Upaya tim media untuk memperoleh rincian belanja Pemberian Makanan Tambahan/PMT di Pekon Pandan Surat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berujung pada syarat “harus seizin Kakon”.
Percakapan WhatsApp antara tim dengan Sekretaris Desa/Sekdes bernomor +62 812-6373-…, Selasa 4 September 2026 pukul 11.15-11.24 WIB, memperlihatkan penolakan langsung memberikan data rincian PMT
Awalnya, Sekdes menyebut PMT berisi “susu ibu hamil, susu bayi, telur, vitamin…
Puncaknya, Sekdes justru menegaskan: “Ya harus dong bang….rincian anggaran itu bukan kewenangan saya …dan harus seizin kakon….” pukul 11.23 WIB.
Tumpang Tindih Kewenangan Disorot
Dalam struktur pemerintahan pekon, Sekdes adalah pejabat yang mengkoordinir administrasi, kearsipan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Menolak memberi data dengan alasan harus izin Kakon dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan informasi publik. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, rincian APBDes termasuk belanja PMT merupakan informasi yang wajib tersedia bagi publik.
Memicu Dugaan Ada yang Ditutupi
Sikap “melempar” ke Kakon ini mengingatkan dugaan marup anggaran Posyandu Rp223.605.750 di Pekon Pandan Surat, selama 2 tahun yang menjadi sorotan tajam
Hingga berita ini diturunkan, Kakon Pekon Pandan Surat belum memberikan konfirmasi terkait permintaan izin untuk membuka rincian anggaran PMT tersebut.
![]()
