Bandar Lampung (ISN) – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik SMA Siger bersama Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Rapat tersebut menyoroti legalitas operasional sekolah, penggunaan dana hibah Rp350 juta, hingga kepastian hak pendidikan bagi seluruh siswa eks SMA Siger.
Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan tujuan pendirian SMA Siger yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, ia mempertanyakan proses administrasi dan pencairan dana hibah kepada yayasan yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum memenuhi, namun sudah digelontorkan dana hibah sebesar Rp350 juta,” kata Destra.
Menurutnya, seluruh program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat harus tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau pembentukan yayasan ini dan SMA Siger untuk mengakomodir adik-adik kita yang tidak mampu, kami sepakat dan mendukung. Tapi harus melalui prosedur dan regulasi yang ada. Jangan ada pelanggaran,” ujarnya.
Destra menilai bantuan pendidikan akan lebih efektif jika diberikan langsung kepada siswa yang bersekolah di sekolah swasta, sebagaimana skema bantuan Rp1 juta per siswa per semester yang saat ini diberikan kepada siswa eks SMA Siger.
Ia juga menilai persyaratan administrasi harus menjadi syarat mutlak sebelum dana hibah dapat disalurkan.
“Kalau memang diperbolehkan, Laskar Lampung juga bisa membentuk yayasan, meminjam aset Pemkot, lalu meminta dana hibah. Tapi izinnya harus lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Laskar Lampung meminta pemerintah memastikan seluruh siswa eks SMA Siger mendapatkan kepastian sekolah, termasuk tiga siswa yang disebut belum terakomodasi.
“Kalau tiga siswa itu tidak diakomodir, mereka mau sekolah di mana? Jangan sampai setelah sekolah ditutup justru anak-anak yang menjadi korban,” katanya.
Laskar Lampung juga berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengawal persoalan tersebut.
“Kita akan membuat surat permintaan pembentukan Pansus. Karena satu rupiah dana APBD harus ada pertanggungjawabannya,” ujar Destra.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh siswa eks SMA Siger tetap memperoleh hak pendidikan.
Menurutnya, seluruh siswa telah ditempatkan di enam sekolah swasta sesuai domisili masing-masing.
“Anak-anak eks SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 sudah masuk ke enam sekolah. Mereka sudah memiliki NISN, terdaftar di Dapodik, menerima rapor, naik ke kelas XI, dan mulai 13 Juli akan belajar di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan biaya pendidikan para siswa sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai arahan Wali Kota.
“Biaya anak-anak itu akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekolah nantinya mengajukan klaim biaya tersebut kepada pemerintah daerah,” katanya.
Terkait legalitas SMA Siger, Khaidarmansyah menjelaskan bahwa sebagian besar persyaratan pendirian sekolah telah dipenuhi. Kendala yang tersisa adalah persyaratan kepemilikan tanah dan bangunan sekolah.
“Dari sekitar 30 persyaratan, yang belum terpenuhi hanya tanah dan bangunan sekolah. Tadinya kita menunggu hibah tanah dan bangunan dari Pemkot, tetapi prosesnya membutuhkan persetujuan Dprd sehingga memerlukan waktu,” jelasnya.
Sementara mengenai penggunaan dana hibah Rp350 juta, Khaidarmansyah memastikan seluruh anggaran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta kebutuhan operasional sekolah.
“Hasil audit BPK menunjukkan masih ada sisa dana sekitar Rp120 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
(Okt)
![]()
