Transparansi di pertanyakan,kadinkes pringsewu bungkam soal satuan biaya konsumsi rapat

PRINGSEWU (ISN) –  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung belum memberikan keterangan terkait konfirmasi satuan biaya konsumsi rapat di lingkungan Dinkes. Tim media sudah beberapa kali mendatangi kantor namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

23.07.2026

Pantauan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu tim telah berupaya menemui Kadinkes untuk meminta penjelasan dan rincian terkait satuan biaya konsumsi rapat. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Kadinkes tidak berada di kantor pada saat tim mendatangi kantor,

Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim kepada Kadinkes Pringsewu juga belum mendapat balasan.

Satuan biaya konsumsi rapat merupakan bagian dari anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu. Keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran publik merupakan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sikap tidak responsif pejabat publik dalam memberikan klarifikasi dinilai dapat menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Tim media akan terus berupaya melakukan konfirmasi.

Loading

Related posts

Leave a Comment