Intisarinews.co.id – Keinginan untuk beristirahat dengan tenang justru berujung rasa takut bagi Septiani (33), warga Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Teguran yang ia sampaikan kepada tetangganya karena masih berkumpul hingga larut malam disebut berakhir dengan dugaan ancaman pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Septiani melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Septiani menegur tetangganya yang masih berkumpul hingga larut malam karena dinilai mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Namun, teguran itu diduga tidak diterima dengan baik. Terlapor yang diketahui berinisial J disebut mendatangi pagar rumah pelapor sambil menggedor pagar dan berteriak mengucapkan kalimat ancaman, “Gua bunuh lo.”
Ucapan itu membuat Septiani merasa terancam sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis siang, (6/8/2026).
Bagi sebagian orang, malam adalah waktu untuk memulihkan tenaga setelah seharian bekerja. Namun bagi Septiani, malam itu berubah menjadi pengalaman yang meninggalkan rasa cemas di depan rumahnya sendiri.
Kini, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat yang hanya ingin menikmati ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya.
![]()
