PRINGSEWU (ISN) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tidak memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan `BPK` RI Perwakilan Lampung. Upaya konfirmasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap kali mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Kadis tidak berada di tempat.
saat di kunjungi kantor nya. sllu dengan alasan dinas luar saat di tanya ke penerimaan tamu,” kata sumber di kantor tersebut, Rabu (27/8).
Hal serupa terjadi saat konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp. Pesan terkait rincian temuan BPK tidak ada balasan.
“kdls pendidikan tidak bisa di temui dan juga tidak memberikan jawaban melalui via wa saat di konfirmasi terkait temuan bpk,”
Meski detail temuan belum dijelaskan secara terbuka, BPK dalam LHP selalu menyorot aspek kepatuhan, efektivitas, dan penggunaan anggaran di sektor pendidikan. Temuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk segera melakukan perbaikan dan memberikan penjelasan kepada publik.
Sikap tidak merespon ini dinilai mencederai asas transparansi.
“Padahal seharusnya dinas pendidikan memberi penjelasan yg jelas,”
Sampai berita ini diterbitkan, kepala dinas pendidikan tidak ada jawaban secara resmi.
Sebagai lembaga penyelenggara negara, Dinas Pendidikan terikat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib memberikan informasi terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.
![]()
