PRINGSEWU (ISN) – Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu masih memiliki kewajiban membayar utang pengadaan dan retensi kepada rekanan. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Tahun 2024.
27.082026
Berdasarkan Lampiran 14 Halaman 313/428 LHP BPK, Dinas Pendidikan tercatat memiliki utang pengadaan aset tetap dan utang retensi 5-10% sebesar Rp326.250.697,46.
Nilai itu merupakan sisa pembayaran dari total nilai kontrak pekerjaan tahun 2024 sebesar Rp4.030.439.904,48.
2 Paket Jamban SD Masih Ada Sisa Tagihan*
BPK merinci 2 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan yang masih menyisakan tagihan:
Pembangunan Jamban SD DAK UPT SDN 1 Pringsewu Rp633.637.613,57 Rp6.681.883,47 CV. GANTA MASANI
Pembangunan Jamban SD DAK UPT SDN 1 Pringsewu Rp133.979.684,52 Rp4.698.503,73 CV. PUTRA GUPIT MANDIRI
TOTAL DINAS PENDIDIKAN Rp4.030.439.904,48
Rp326.250.697,46-
Retensi adalah dana 5-10% dari nilai kontrak yang ditahan Pemda dan baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai dan tidak ada kerusakan.
BPK Soroti Penyelesaian Kewajiban
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum dan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan di tahun berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan terkait kapan utang retensi Rp326 juta tersebut akan dibayarkan.
Sumber: LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, Lampiran 14 Hal 313.
![]()
