Intisarinews.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tetap berjalan sesuai jalur hukum atau on the track.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul desakan Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (3/9/2026). ALAMBAKA mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh mata rantai penguasaan dan pemanfaatan kawasan Register 44, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Kasi 1 Kejati Lampung, Oktalian, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan.
“Kasus ini tetap on the track, penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Oktalian.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena melibatkan banyak instansi sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Kalau Kejati yang menangani banyak koordinasinya. Kalau Kejagung kan bisa langsung mengambil kebijakan,” ujar Ricky Ramadhan di hadapan utusan massa aksi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari ALAMBAKA. Koordinator Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengapresiasi penegasan Kejati Lampung, namun mengingatkan bahwa istilah on the track harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan hasil yang konkret.
“Kami apresiasi jika prosesnya benar-benar berjalan. Tetapi on the track jangan berhenti menjadi jargon normatif. Publik membutuhkan bukti bahwa penyidikan benar-benar diarahkan untuk membongkar seluruh mata rantai, bukan sekadar berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan,” tegas Sudirman.
Menurutnya, persoalan Register 44 tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan siapa yang menggarap atau menguasai lahan di lapangan. Penegak hukum harus menelusuri siapa yang memberikan modal, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli, siapa yang menerima hasil, serta siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
ALAMBAKA Duga Ada Mata Rantai Penguasaan Lahan
ALAMBAKA juga mengungkap dugaan adanya pola kerja sama antara para perambah dengan oknum tertentu, baik tokoh yang berada di sekitar kawasan maupun pihak dari luar kawasan, dalam proses penguasaan lahan Register 44.
ALAMBAKA menduga terdapat pola pembelian atau penguasaan lahan yang pembiayaannya berkaitan dengan PT PSMI, kemudian hasil penguasaan tersebut dijual atau diserahkan kembali kepada perusahaan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan perkebunan.
Namun demikian, ALAMBAKA menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif, termasuk dengan menelusuri aliran dana, dokumen transaksi, hubungan para pihak, serta rantai kepemilikan dan penguasaan lahan.
“Kalau memang ada pihak yang hanya dijadikan tameng untuk menguasai lahan, sementara modalnya berasal dari pihak lain dan pada akhirnya hasilnya kembali kepada perusahaan, maka pola seperti ini harus dibongkar. Jangan sampai struktur formal di atas kertas digunakan untuk menyamarkan siapa sebenarnya pengendali dan penerima manfaat,” kata Sudirman.
ALAMBAKA menilai modus penguasaan kawasan Register 44 berpotensi memiliki banyak pola dan cara untuk mengelabui negara. Mulai dari penggunaan nama kelompok masyarakat, transaksi atau penguasaan lahan secara berlapis, pemanfaatan pihak ketiga, hingga dugaan penggunaan badan usaha maupun individu sebagai perantara.
“Negara jangan sampai hanya melihat siapa yang berdiri di atas tanah. Negara harus melihat siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil dan siapa yang menikmati keuntungan. Kalau hanya pelaku lapangan yang disentuh, sementara pemodal dan pengendalinya tidak tersentuh, maka penegakan hukum tidak akan pernah menyentuh akar persoalan,” tegasnya.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA JANGAN KALAH DENGAN KEKUATAN MODAL
ALAMBAKA menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tunduk atau kalah menghadapi kekuatan modal maupun kepentingan ekonomi yang berada di balik penguasaan kawasan hutan.
Menurut ALAMBAKA, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang sengaja menggunakan masyarakat, kelompok tani, tokoh tertentu, atau pihak ketiga sebagai kedok untuk menguasai dan memanfaatkan kawasan negara, maka seluruh rantai tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang yang berada di lapangan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal. Kalau ada aktor intelektual dan pengendali, bongkar. Kalau ada pemodal, telusuri. Kalau ada pihak yang menerima keuntungan, periksa. Kalau ada aliran uang, buka. Dan kalau ada kerugian atau kebocoran penerimaan negara, hitung secara terang,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, persoalan Register 44 bukan semata-mata mengenai konflik penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan negara, tata kelola kawasan hutan, potensi penerimaan negara, serta dugaan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu.
ALAMBAKA menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Kejati Lampung maupun Kejagung RI memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.
Bagi ALAMBAKA, on the track bukan sekadar pernyataan di hadapan massa aksi. Ukuran sebenarnya adalah sejauh mana penyidikan mampu membuka seluruh konstruksi perkara, mengungkap aktor di balik penguasaan kawasan, menelusuri aliran uang dan manfaat ekonomi, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hanya karena memiliki modal dan pengaruh.
“Kami tidak ingin kasus Register 44 berhenti pada narasi bahwa perkara sedang berjalan. Publik ingin melihat siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memulihkan hak serta kepentingannya. Kalau benar on the track, maka biarkan jejaknya terlihat sampai ke aktor paling atas,” pungkas Sudirman.
![]()
