PEMKAB PRINGSEWU CABUT IZIN KARAOKE, AWAK MEDIA: “PEMBINAAN TAK PERNAH KAMI TEMUI”

PRINGSEWU (ISN) – Keputusan Bupati Pringsewu mencabut izin usaha karaoke dan hiburan malam menuai sorotan. Di tengah tingginya kasus HIV, pencabutan ini dinilai tidak dibarengi solusi nyata.(14/9/26)

Dalam Keputusan Bupati Pringsewu Tahun 2025, SK Nomor B/282/KPTS/D.15/2020 tentang penetapan tempat usaha karaoke resmi dicabut. Alasannya untuk penyesuaian PP 28 Tahun 2025 dan mendukung iklim investasi.

Yang disayangkan, alasan pembinaan selama ini dipertanyakan. Awak media di Pringsewu mengaku belum pernah melihat adanya pembinaan dari Pemkab terhadap usaha karaoke.

“Jika memang ada pembinaan untuk karaoke, kami belum pernah menemui pembinaan tersebut. Selama ini tidak ada sosialisasi, tidak ada tes kesehatan, tidak ada edukasi HIV dari dinas terkait ke tempat-tempat karaoke di kabupaten Pringsewu.

Pernyataan ini sekaligus membantah argumen bahwa tempat resmi lebih mudah diawasi. Faktanya, pengawasan dan pembinaan tidak berjalan.

Dengan dicabutnya izin, kekhawatiran muncul. Tanpa tempat resmi dan tanpa pembinaan, aktivitas karaoke bisa bergeser ke tempat liar yang jauh lebih sulit dipantau.

“Kalau pembinaan saja tidak ada, apalagi setelah dicabut. Ini rawan. Kasus HIV bisa semakin meningkat karena tidak ada yang mengedukasi.

Dalam SK, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata ditugaskan melaksanakan dan melaporkan hasil kepada Bupati melalui Sekda.

Sampai saat ini belum ada keterangan dari Disporapar dan Dinkes Pringsewu terkait program pembinaan dan langkah antisipasi dampak kesehatan dari pencabutan izin ini.

Warga dan media berharap Pemkab transparan. Jangan sampai kebijakan hanya urusan administrasi, tapi abai terhadap dampak sosial dan kesehatan masyarakat.

( Neki )

Loading

Related posts

Leave a Comment