Intisarinews.co.id — Persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Biosolar, di Lampung dinilai tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, volume penggunaan, serta pengawasan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Akademisi sekaligus pengamat ekonomi dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin, mengatakan subsidi BBM pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada konsumen yang memang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
“Secara prinsip, subsidi BBM seharusnya memberikan manfaat kepada konsumen yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Prinsipnya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” ujarnya Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, data realisasi Biosolar di Lampung hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan penyaluran telah mencapai 569.332 kiloliter (KL) atau sekitar 108,11 persen dari kuota yang tersedia.
Kondisi tersebut, kata Usep, menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata karena BBM bersubsidi tidak tersedia. Namun, perlu dilihat lebih jauh mengenai pihak yang mengonsumsi BBM subsidi serta seberapa cepat BBM tersebut terserap.
“Artinya, masalahnya bukan semata-mata ‘BBM tidak ada’, tetapi siapa yang mengonsumsi BBM subsidi dan seberapa cepat BBM tersebut terserap,” ucapnya.
Ia menilai adanya indikasi atau dugaan penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat berwenang.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, Usep menegaskan pihak yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi juga dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya penyelewengan. Selisih harga yang cukup besar membuat BBM subsidi memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi pihak yang tidak berhak menggunakannya.
“Disparitas atau selisih harga yang besar antara BBM nonsubsidi dengan BBM subsidi, misalnya Pertamina Dex dengan Biosolar, merupakan salah satu faktor pendorong terjadinya penyelewengan,” katanya.
Usep juga menyoroti penerapan sistem QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi. Menurutnya, sistem digital tersebut pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Melalui sistem tersebut, transaksi dapat dikaitkan dengan kendaraan sehingga pola pengisian BBM secara berulang dapat ditelusuri dan dianalisis.
Namun, efektivitas sistem digital tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.
“Sistem QR Code pada dasarnya merupakan instrumen yang tepat untuk membangun jejak digital transaksi yang menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Transaksi dapat dikaitkan dengan kendaraan sehingga pola pengisian berulang dapat dianalisis,” jelasnya.
Karena itu, Usep mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi digital di SPBU benar-benar dijalankan secara disiplin oleh petugas.
“Pertanyaannya, apakah verifikasi digital di SPBU benar-benar dijalankan secara disiplin?” tandasnya.
Menurut Usep, pengawasan langsung di SPBU menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat dalam menangani persoalan penyaluran Biosolar di Lampung. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga harus memastikan prosedur di lapangan benar-benar dijalankan.
Selain pengawasan, ia menilai mekanisme penetapan kuota BBM bersubsidi juga perlu memperhatikan karakteristik masing-masing wilayah.
Pasalnya, kebutuhan BBM pada SPBU yang berada di jalur lintas dengan tingkat mobilitas kendaraan tinggi tentu berbeda dengan SPBU yang berada di daerah dengan lalu lintas kendaraan lebih rendah.
“Kuota tidak seharusnya hanya didasarkan pada pembagian administratif yang relatif tetap. SPBU di jalur lintas dengan volume kendaraan tinggi tentu memiliki karakteristik permintaan berbeda dengan SPBU di daerah dengan lalu lintas rendah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lembah Hijau, Sukadana Ham, Bandar Lampung, dengan nomor SPBU 24.351.137.
Informasi yang diterima menyebutkan, terdapat sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu tertentu.
Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas penampungan BBM lebih besar dibandingkan kapasitas standar kendaraan.
Adapun kendaraan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Mitsubishi Pajero berwarna putih, Isuzu Panther berwarna silver, dan Toyota Avanza berwarna hitam.
Ketiga kendaraan itu diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar dan Pertalite secara berulang.
Selain dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, informasi yang diterima juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi pengisian BBM secara berulang tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, pengawas SPBU Lembah Hijau, Yusep, menyampaikan bahwa antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM saat ini memang terjadi di sejumlah SPBU.
“Banyak sekarang SPBU-SPBU yang antre BBM. Truk-truk besar antre,” ujarnya Jumat (11/9/2026).
Namun, di tengah upaya konfirmasi tersebut, Yusep juga memberikan sejumlah uang yang disebutnya sebagai “uang bensin” kepada awak media.
“Ini, Bang, ada sedikit uang bensin kalian berdua, diterima ya,” tandasnya.
Sementara itu, Suprapto selaku pemilik SPBU Lembah Hijau saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengisian BBM secara berulang tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan penjualan BBM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita jualan sudah sesuai prosedur, Mas. Enggak aneh-aneh. Kalau ada yang ngecor, tolong tangkap saja mobil itu,” kata Suprapto saat dikonfirmasi.
Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, masih terdapat kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan mengantre untuk mendapatkan BBM di SPBU tersebut. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam konteks pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya untuk memastikan setiap transaksi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian uang tersebut menimbulkan tanda tanya dalam proses konfirmasi dugaan praktik pengisian BBM secara berulang di SPBU tersebut.
Pasalnya, alih-alih memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan aktivitas yang dipertanyakan, pihak SPBU justru memberikan uang yang disebut sebagai uang bensin.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan sekadar pelanggaran tata niaga, tetapi dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasal 55 UU Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam mengawasi dugaan praktik pembelian BBM subsidi secara tidak wajar, terutama apabila BBM tersebut kemudian ditimbun, dipindahkan, diangkut atau diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Apabila ditemukan adanya pola pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan sarana yang diduga telah dimodifikasi, kemudian BBM dikumpulkan atau disimpan untuk selanjutnya dijual kembali demi keuntungan, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, kendaraan, peralatan, maupun barang yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sendiri masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku, dengan sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, termasuk perubahan dalam rezim Cipta Kerja.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi penting agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Lembah Hijau belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang maupun terkait kendaraan yang disebut menggunakan tangki modifikasi.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
![]()
