Heboh! Aset Hasil Bongkaran Kantor Kecamatan Natar Diduga Raib, Tak Jelas. 

Intisarinews.co.id — Pembongkaran sejumlah bagian bangunan Kantor Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, aset dan material hasil pembongkaran bangunan tersebut diduga raib dan dijarah oleh oknum tertentu.

Hal itu menyusul pembongkaran aula dan beberapa ruang kepala seksi (kasi) yang dilakukan dalam rangka pembangunan tempat pelayanan pajak di lingkungan kantor kecamatan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses pembongkaran terdapat sejumlah material yang sebelumnya menjadi bagian dari fasilitas kantor, di antaranya besi teralis dan material lainnya.

Namun, setelah proses pembongkaran berlangsung, sejumlah material tersebut disebut tidak lagi terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan serta mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran. Terlebih, material yang berasal dari fasilitas kantor pemerintahan perlu memiliki status dan pencatatan yang jelas agar keberadaan serta pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perlu dipastikan apakah material hasil pembongkaran tersebut telah didata dan dicatat sebagai aset, disimpan, dipindahkan, dimanfaatkan kembali, atau telah melalui mekanisme pengelolaan barang milik pemerintah sesuai ketentuan.

Jika terdapat aset yang tidak lagi berada di lokasi, pihak terkait juga perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya serta ke mana material tersebut dipindahkan.

Persoalan ini penting diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau penghilangan aset pemerintah. Penelusuran dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen inventaris, berita acara pembongkaran, catatan pengelolaan barang, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan aset hasil pembongkaran tersebut, Camat Natar Eko Irawan memastikan seluruh aset masih ada.

“Semua masih ada bang,” singkatnya.

Ia menjelaskan, sebagian aset memang tidak lagi disimpan di dalam kantor kecamatan karena keterbatasan tempat. Kondisi tersebut disebabkan kantor kecamatan masih digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Memang karena kondisi kantor kecamatan tidak memungkinkan lagi untuk menyimpan semua barang-barang, ada sebagian saya minta tolong sama pegawai kecamatan yang rumahnya memungkinkan untuk jadi tempat penyimpanan,” jelasnya.

Menurutnya, penyimpanan sementara tersebut dilakukan untuk menjaga aset sekaligus menyesuaikan dengan kondisi kantor yang sedang dalam proses pembangunan.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan dan penyimpanan aset tersebut telah dilaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Semuanya terlapor ke UPT PU bang,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan karena aktivitas pelayanan di Kantor Kecamatan Natar tetap berjalan selama proses pembangunan.

“Sementara kantor kecamatan masih melakukan pelayanan, semua untuk kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, keberadaan dan status pencatatan aset hasil pembongkaran tetap penting untuk dipastikan melalui administrasi dan inventarisasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

(Red)

 

Loading

Related posts

Leave a Comment