METRO, Intisarinews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama DPRD Kota Metro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Metro, Senin, 28 September 2026, sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah.
Perubahan APBD Kota Metro 2026 diarahkan untuk memperkuat program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski waktu pelaksanaan anggaran terbatas, pemerintah daerah tetap dituntut menyusun kebijakan yang tepat, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Dinamika pelaksanaan APBD sepanjang tahun menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi melalui kebijakan dan strategi yang tepat. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pelaksanaan program tetap berjalan efektif, sehingga anggaran daerah dapat mendukung pembangunan di seluruh wilayah Kota Metro.
Melalui Perubahan APBD 2026, sejumlah program pemerintah diharapkan semakin terarah, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan anggaran ini juga diharapkan mampu mendorong aktivitas perekonomian daerah sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Kota Metro.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hasil evaluasi dan rekomendasi tersebut menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan dilaksanakan sesuai target serta ketentuan yang berlaku. (Man
![]()
