Intisarinews.co.id – Tim kuasa hukum dari MY Law Office mendatangi Polda Lampung pada Senin (28/9/2026) untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa klien mereka. Kasus yang dilaporkan pada 20 Juni 2026 ini diduga dilakukan oleh seorang oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kepada awak media, tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H, M.H., Imam Suhaimi, S.H, M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., menyatakan bahwa laporan mereka kini telah memasuki tahap penyidikan (sidik) di Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung.
“Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Yunandar.
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan status tersangka akan ditetapkan.
“Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, peristiwa nahas tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung. Korban wanita berinisial TF (25), diduga mengalami kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri.
Akibat peristiwa itu, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan lima minggu saat diperiksa di RS Hermina Bandar Lampung pada Maret 2026.
Terkait kondisi kliennya, tim kuasa hukum membenarkan bahwa korban tidak dapat hadir dalam pertemuan di Polda Lampung karena sedang dalam masa kehamilan.
“Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, jadi memang kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” tambahnya.
Pihak Kuasa Hukum berharap penyidik dapat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Mereka menekankan bahwa Undang-Undang TPKS bersifat lex specialis (khusus), sehingga penanganannya harus berbeda dari kasus pidana umum lainnya.
“Kami berharap Polda Lampung khususnya Unit PPA Subdit Renakta bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.
Ia juga berharap agar kasus ini segera ditetapkan tersangkanya dan dilakukan penahanan. “Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Polda Lampung masih terus mendalami kasus tersebut, dengan rencana pemanggilan ulang terhadap korban dan terlapor. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status terduga pelaku.
![]()
